Penulis: Monavia Ayu Rizaty
Editor: Adi Ahdiat
16/6/2022, 09.10 WIB
Keberadaan dana kelurahan belum banyak diketahui oleh publik. Hal ini menandakan minimnya sosialisasi dan transparansi dari pemerintah.
Menurut hasil survei Litbang Kompas, sekitar separuh atau 50,6% responden perkotaan di Jawa belum mengetahui keberadaan dana kelurahan.
Sedangkan ketidaktahuan responden di perkotaan luar Jawa lebih tinggi, yakni mencapai 58,8%.
Menurut keterangan dari Kementerian Keuangan, dana kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Dalam pengalokasian dana kelurahan, seluruh kabupaten dan kota penerima dikelompokkan menjadi 3 kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah masing-masing.
Kelurahan dengan kategori "baik" mendapat alokasi dana Rp352,9 juta per kelurahan. Kemudian yang masuk kategori "perlu ditingkatkan" mendapat dana Rp370,1 juta. Sedangkan untuk kategori "sangat perlu ditingkatkan" ada alokasi dana sebesar Rp384,0 juta per kelurahan.
Survei Litbang Kompas menunjukkan sebanyak 41,6% responden merekomendasikan pemanfaatan dana kelurahan untuk membangun fasilitas umum.
Kemudian 35,9% responden ingin dana tersebut digunakan untuk membangun sarana jalan, dan 33,5% untuk pemberdayaan ekonomi.
Survei dilakukan pada 13-18 April 2022 terhadap 313 responden berusia minimal 17 tahun, yang tersebar di 92 kota di 34 provinsi. Metode survei menggunakan wawancara telepon pada tingkat kepercayaan 95%.
(Baca Juga: Anggaran Infrastruktur Turun Jadi Rp365,8 Triliun pada 2022)