2/11/2018, 10.03 WIB
Mulai awal tahun depan pemerintah mengucurkan dana kelurahan Rp 3 triliun untuk 8.212 kelurahan di 410 kabupaten/kota sesuai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Pagu dana kelurahan ini dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Selain dana kelurahan, pemerintah tetap mengucurkan dana desa dengan pagu Rp 70 triliun.
Pencairan dana kelurahan dengan kategori baik mendapat jatah Rp 352,94 juta/kelurahan untuk 2.805 kelurahan di 91 kabupaten/kota. Adapun kategori perlu ditingkatkan mendapatkan anggaran Rp 370,14 juta/kelurahan untuk 4.782 kelurahan di 257 kabupaten/kota. Sementara untuk kategori sangat perlu ditingkatkan mendapat jatah Rp 384 juta/kelurahan untuk 625 kelurahan di 64 kabupaten/kota.
Kebijakan dana kelurahan ini bersifat untuk melengkapi tanpa mengurangi komitmen pendanaan pemerintah daerah kepada kelurahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bantuan pendanaan ini untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi kelurahan untuk membangun sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat.