Penulis: Dwi Hadya Jayani
Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi
18/1/2021, 12.47 WIB
Defisit keseimbangan primer Indonesia membengkak hingga 778,5% dari Rp 73,1 triliun menjadi Rp 642,2 triliun pada 2020. Meskipun demikian, realisasinya masih di bawah target yang dialokasikan dalam Perpres 72 Tahun 2020, yaitu 91,7% dari pagu Rp 700,4 triliun. .
(Baca: Realisasi Pendapatan Negara Turun 16,7% pada 2020)
Mengutip situs DPR, keseimbangan primer merupakan selisih dari total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Jika surplus, pendapatan negara lebih besar daripada belanja ngera di luar pembayaran bunga utang, maka tersedia dana untuk membayar bunga utang.
Namun jika defisit, maka tidak ada dana sehingga sebagian atau seluruh bunga utang dibayar dengan penambahan utang baru.