Penulis: Fitria Nurhayati
Editor: Arie Mega Prastiwi
13/12/2020, 22.28 WIB
Kemitraan Kehutanan adalah skema program Perhutanan Sosial (PS). Dibagi dalam dua bentuk, Kulin KK (Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan) dan IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial). Kulin KK tersebar di Jawa dan luar Jawa, sedangkan IPHPS khusus ada di Jawa. Skema PS ini merupakan bentuk kerja sama antara masyarakat dengan pemegang izin pengelolaan hutan di wilayahnya.
Jenis kerja sama disepakati oleh masyarakat dengan pemegang hak Kelola kawasan hutan. Hal itu menyebabkan bentuk kemitraan tiap daerah bisa berbeda. Di daerah tertentu bentuk kerja sama berupa menampung kayu hasil tanaman warga untuk dipasarkan, di daerah lain warga menjadi bagian tenaga tanam tanaman.
Sampai akhir 2019, sebanyak 578 Surat Keputusan (SK) telah diberikan. Jawa Timur jadi provinsi dengan SK terbanyak, 181 SK. Jawa Barat di posisi kedua memiliki 91 SK, setengah dari SK yang diterima jawa Timur. Skema IPHPS yang terkonsentrasi di Jawa, tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Ttimur. Sedangkan Kulin KK tersebar di seluruh Indonesia.