Jambi, Provinsi Pemilik SK Hutan Adat Terbanyak

Sebaran Penerima SK Hutan Adat

Sumber : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, CIFOR,

Disalin..

Penulis: Fitria Nurhayati

Editor: Arie Mega Prastiwi

13/12/2020, 22.31 WIB

Hutan Adat (HA) masuk dalam skema program Perhutanan Sosial (PS). Hutan adat berada dalam wilayah masyarakat adat, kelompok masyarakat yang turun temurun tinggal di wilayah tertentu dengan sistem hidup berdasarkan hukum adat. Masyarakat adat memiliki ikatan yang kuat dengan lingkungan.

Sebab HA berada dalam wilayah masyarakat adat, Surat Keputusan (SK) HA berupa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat terhadap hutan adat. SK diberikan kepada komunitas adat dengan mengelola HA sebagai fungsi produksi, lindung, dan konservasi.

Sampai akhir 2019, 82 SK telah ditetapkan. SK paling banyak dimiliki masyarakat adat di Provinsi Jambi sejumlah 28 SK. Diikuti Kalimantan Barat 10 SK, Banten 6 SK, Sulawesi Selatan 5 SK. Masyarakat adat lainnya yang memiliki SK HA tersebar di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

data terkait