1/12/2020, 12.48 WIB
Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu skema program Perhutanan Sosial. Pengelolaannya diserahkan pada kelompok masyarakat setempat. Tujuannya, masyarakat mendapatkan hak pengelolaan dan akses ke areal hutan di sekitar mereka, di saat bersamaan juga menjaga kelestarian hutan.
Tiga pemanfaatan yang bisa dilakukan dalam area HKm, yaitu hasil hutan non kayu, agro forestry, dan pemanfaatan jasa lingkungan. Contohnya, Kelompok Tani Buhung Lali di Bulukumba memproduksi gula semut dari nira yang ada di hutan. Sedangkan HKm Mandiri di Kulonprogo memanfaatkan wilayah HKm sebagai objek wisata alam.
Sampai akhir 2019, 1.308 surat keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan telah diserahkan. Paling banyak diserahkan ke Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 169 SK. Kemudian Lampung 166 SK, Nusa Tenggara Timur 150 SK, Kkalimantan Tengah 67 SK. Provinsi lain penerima SK HKm berada di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku, Nusa Tenggara, dan Jawa.