Penulis: Nabilah Muhamad
Editor: Adi Ahdiat
12/11/2024, 17.13 WIB
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap 6.386 kasus judi online sejak 2020 sampai kuartal III 2024.
Dari pengungkapan ini Polri sudah menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset dengan nilai total Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
Pengungkapan kasus judi online paling banyak terjadi pada tahun ini, yaitu mencapai 2.272 kasus. Jumlahnya melonjak 69% dibanding tahun lalu.
Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, beberapa faktor pendorong meningkatnya kasus judi online di Indonesia adalah pemasaran melalui influencer, backlink ke situs pemerintah, broadcast, hingga promosi di media sosial.
"Kemudian alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening, saat ini bergeser menggunakan payment gateway seperti QRIS, e-wallet, dan crypto," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (11/11/2024).
Ia menyebut, terdapat tantangan dalam memberantas judi online karena lokasi server atau peladen datanya berada di negara-negara yang regulasinya berbeda dengan Indonesia.
"Ada beberapa negara yang menjadi pengendalian server (judi online), yaitu Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok," kata Sigit.
(Baca: Jakarta Timur, Kota dengan Anak Muda Judi Online Terbanyak)