Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada Jumat (18/10/2024), dua hari sebelum ia turun jabatan.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian bunyi beleid tersebut.
Nilai tukin ini bervariasi sesuai kelas jabatan. Tukin terendah diberikan untuk kelas jabatan 1 senilai Rp2,53 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,97 juta per bulan.
Lalu nilai tukin tertinggi untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp33,24 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp26,32 juta per bulan.
Sebagai catatan, tukin ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan organiknya.
Tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Berikut daftar tukin pegawai Kemnaker berdasarkan Perpres 133/2024:
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Melalui perubahan tersebut, aturan lama yaitu Perpres 93/2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemnaker tidak lagi berlaku.