Data yang terhimpun dalam Satu Data Kemenkop menyebut, urutan pertama ada Jawa Barat dengan 16 ribu koperasi. Setelahnya ada Jawa Timur dengan capaian 14 ribu koperasi.
Sementara urutan ketiga ada Jawa Tengah dengan jumlah 12 ribu koperasi. Di bawah trio Jawa ada Riau, dengan jumlah 8,3 ribu koperasi dan Bali mencapai 8 ribu koperasi.
Daerah lainnya, seperti Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, masih kosong. Kemenkop belum memberi klarifikasi terkait kekosongan itu, namun ditengarai aktivitas koperasi di daerah tersebut memang minim.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto. Dia menjelaskan, jika dibandingkan dengan daerah Jawa dan Sumatera, pertumbuhan koperasi daerah ini sudah terlalu banyak.
Padahal menurutnya, Jawa dan Sumatera lebih banyak didominasi oleh koperasi papan nama dan koperasi abal-abal. Koperasi papan nama yang dimaksud adalah koperasi yang bertujuan mengejar dana hibah atau mereka para rentenir yang berbaju koperasi.
"Yang registrasi dan punya Nomor Induk Koperasi ( NIK) itu hanya 35 ribuan," kata Suroto kepada Databoks, Senin (6/2/2023).
Suroto menyebut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki lalai akan tupoksi utamanya untuk menciptakan lingkungan yang baik guna berkembangnya koperasi.
Selain itu, UU Koperasi juga seharusnya memuat tiga dasar atau pasal utama. Pertama, merekognisi praktik, baik dari nilai-nilai atau prinsip koperasi. Kedua, memberikan distingsi pada koperasi dengan jenis badan usaha atau organisasi lainya. Ketiga, memberikan proteksi terhadap nilai-nilai dan prinsip koperasi tersebut.
"Salah satunya adalah melarang penggunaan nama koperasi oleh siapa pun yang menjalankan praktik bisnis tapi tidak jalankan prinsip-prinsip koperasi," kata Suroto.
Prinsip ini penting dijalankan guna memangkas praktik koperasi berkedok penipuan atau rampok uang masyarakat. Suroto bahkan membandingkan koperasi luar, misalnya di Kanada, Jerman, Amerika yang dinilai lebih kuat.
"Misalnya nilai dan prinsip demokrasi dan otonomi, kemandirian, dan juga partisipasi anggota. Semua fungsi, baik gerakan koperasi dan pemerintah itu peranannya jelas ke sana," kata Suroto.
Berikut jumlah koperasi di Indonesia (2022):
Jawa Barat 16.151 koperasi
Jawa Timur 14. 777 koperasi
Jawa Tengah 12.829 koperasi
Riau 8.362 koperasi
Bali 8.018 koperasi
Sumatera Selatan 5.613 koperasi
Lampung 4.582 koperasi
Nusa Tenggara Barat 4.124 koperasi
Kep Riau 3.666 koperasi
Sumatera Utara 2.864 koperasi
DI Yogyakarta 2.405 koperasi
Banten 2.291 koperasi
DKI Jakarta 2.176 koperasi
Sumatera Barat 1.833 koperasi
Aceh 1.604 koperasi
Gorontalo 1.604
Jambi 1.031 koperasi
Bengkulu 916 koperasi
Kalimantan Selatan 916 koperasi
Kalimantan Timur 802 koperasi
Sulawesi Selatan 687 koperasi
Kalimantan Tengah 458 koperasi
Sulawesi Utara 344 koperasi
Kep Bangka Belitung 229 koperasi
Kalimantan Barat 229 koperasi
Nusa Tenggara Timur 126 koperasi
Sulawesi Tengah 115 koperasi
Maluku 115 koperasi
Kalimantan Utara 0 koperasi
Sulawesi Tenggara 0 koperasi
Sulawesi Barat 0 koperasi
Maluku Utara 0 koperasi
Papua Barat 0 koperasi
Papua 0 koperasi
(Disclaimer: belum seluruh data masuk dan evaluasi data sudah dikomunikasikan ke Kemenkop UKM)