Ratusan kepala desa berunjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (17/1). Dalam unjuk rasa yang berlangsung di halaman Gedung DPR RI itu para kepala desa meminta agar revisi undang-undang lebih memperhatikan peningkatan kesejahteraan kepala desa, khususnya soal masa jabatan dari 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun.
Unjuk rasa itu direspons oleh Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Ia menyebut, akan memperjuangkan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Halim menilai kepala desa akan menjalankan tugas dengan lebih maksimal bila masa jabatan diperpanjang.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif,” ujar Halim seperti dikutip dari situs resmi Kemendes, Rabu (18/1).
Gus Halim mengatakan, penambahan masa jabatan akan membuat kepala desa menjadi lebih memahami situasi yang terjadi di lingkungan masyarakat. Selain itu, konflik yang mungkin terjadi akibat gesekan kepentingan imbas pemilihan kepala desa bisa diminimalisir.
Isu masa jabatan kepala desa masih menjadi pembicaraan publik. Di samping itu, sebenarnya berapa besaran gaji kepala dan perangkat desa lainnya?
Dalam Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019 menyebut, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).
Ayat 2 pasal tersebut berbunyi, bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sementara ayat 3 Pasal 81 menyebutkan, dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota," bunyi ayat 4 pasal 81 tersebut.