Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 7.435 kejadian Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan ke Kepolisian sepanjang 2021. Jumlah KDRT tersebut lebih rendah 8,25% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 8.104 kejadian.
KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal dan perempuan yang paling sering menjadi korban. KDRT banyak terjadi dalam hubungan relasi personal yang dikenal baik oleh korban.
Kasus KDRT paling banyak yang dilaporkan terjadi di Polda Sumatera Utara, yakni mencapai 837 kejadian. Jumlah tersebut porsinya mencapai 11,26% dari total KDRT nasional. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya hanya ada 746 kejadian.
Polda dengan kasus KDRT terbesar berikutnya adalah Sulawesi Selatan, yakni mencapai 812 kejadian (10,92%). Diikuti Polda Metro Jaya sebanyak 693 kejadian (9,32%), serta Polda Jawa Timur sebanyak 651 kejadian (8,76%).
Adapun Polda dengan kasus KDRT terendah adalah Kalimantan Utara, yaitu hanya 16 kasus pada tahun lalu. Setelahnya ada Polda Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 29 kejadian, serta Maluku Utara sebanyak 48 kejadian.
Berikut ini daftar lengkap kasus KDRT yang dilaporkan ke Kepolisian menurut Polda pada 2021:
Sumatera Utara: 837 kejadian
Sulawesi Selatan: 812 kejadian
Metro Jaya: 693 kejadian
Jawa Timur: 651 kejadian
Sulawesi Tengah: 354 kejadian
Sulawesi Utara: 315 kejadian
Nusa Tenggara Timur: 313 kejadian
Jawa Barat: 286 kejadian
Nusa Tenggara Barat: 286 kejadian
Sumatera Selatan: 277 kejadian
Aceh: 210 kejadian
Lampung: 188 kejadian
Gorontalo: 179 kejadian
Riau: 176 kejadian
Sumatera Barat: 170 kejadian
Bengkulu: 151 kejadian
Papua: 144 kejadian
Sulawesi Tenggara: 143 kejadian
Maluku: 122 kejadian
Jawa Tengah: 117 kejadian
DI Yogyakarta: 110 kejadian
Kalimantan Timur: 107 kejadian
Bali: 106 kejadian
Kepulauan Riau: 98 kejadian
Jambi: 97 kejadian
Kalimantan Selatan: 78 kejadian
Banten: 76 kejadian
Kalimantan Barat: 67 kejadian
Kalimantan Tengah: 65 kejadian
Papua Barat: 63 kejadian
Sulawesi Barat: 51 kejadian
Maluku Utara: 48 kejadian
Kep. Bangka Belitung: 29 kejadian
Kalimantan Utara: 16 kejadian
Guna menghapus KDRT tersebut pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT).
Tujuan dari UU PKDRT dalam Pasal 4 disebutkan sebagai berikut:
Mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera
Dalam Pasal 1 UUPKDRT disebutkan definisi KDRT adalah ‘setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, pskologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga’.