Penulis: Annissa Mutia
Editor: Annissa Mutia
18/11/2022, 11.50 WIB
"Tidak ada (penambahan jalur sepeda baru). Rp7,5 miliar itu, Rp2 miliarnya untuk evaluasi lajur existing, kemudian Rp500 juta untuk sosialisasi hasil evaluasi, kemudian Rp5 miliar untuk memperbaiki. Misal dievaluasi, jalur yang ini salah, terlalu berbahaya, maka, itu dipindahkan dengan dana yang Rp5 miliar," jelas MTZ.
Pembangunan lajur sepeda telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Program ini masuk dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Nomor 36 terkait Pengembangan Prasarana dan Sarana Sepeda.
Pembangunan ini juga sejalan dengan program Jakarta Ramah Pesepeda untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung kendaraan ramah lingkungan dengan membangun lajur sepeda yang terintegrasi di wilayah DKI Jakarta.
Ada tiga jenis lajur sepeda yang akan diperpanjang pada tahun ini. Diantaranya adalah lajur sepeda terproteksi yang dibatasi oleh stick cone, lajur sepeda berbagi (share) yang ditandai marka dan paku jalan, serta lajur sepeda trotoar yang berada di atas trotoar.
Rencana pembangunan pada 2022, meliputi 40,6 Km lajur sepeda terproteksi, 154, 73 Km lajur sepeda berbagi dan 1,67 Km lajur sepeda trotoar.
Pembangunan ini akan dilakukan pada 26 ruas rencana pembangunan jalur sepeda yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga Desember 2022. Berbagai ruas jalan tersebut yaitu:
1. Prof. Dr. Satrio-Kampung Melayu (13,50 kilometer).
2. D.I. Panjaitan-Yos Sudarso (23,78 kilometer).
3. Gambir-Cikini-Rasuna (15,44 kilometer).
4. Tugu Tani-Simpang Senen (1,58 kilometer).
5. Simpang Senen-Salemba Raya (5,75 kilometer).
6. Otto Iskandar Dinata (4,33 kilometer).
7. M.T. Haryono-Gatot Subroto-Palmerah (19,25 kilometer).
8. Dr. Sahardjo-Dr. Supomo (9,25 kilometer).
9. Kebayoran Baru Extention (6,63 kilometer).
10. Pattimura-Iskandarsyah Raya (3,77 kilometer).
11. Pejompongan Galunggung (8,75 kilometer).
12. Perintis Kemerdekaan-Simpang Senen (16,79 kilometer).
13. S. Parman (8,41 kilometer).
14. Juanda - Pecenongan (1,74 kilometer).
15. Suryopranoto-Pos (6,36 kilometer).
16. Simpang Rasuna-Ragunan (8,50 kilometer).
17. I Gusti Ngurah Rai (12,74 kilometer).
18. Dewi Sartika (5,54 kilometer).
19. K.H. Mas Mansyur (8,84 kilometer).
20. Cideng Raya (2,32 kilometer).
21. Cikajang (0,64 kilometer).
22. Kapten Tendean (6,63 kilometer).
23. Tentara Pelajar (4,18 kilometer).
24. Trunojoyo (0,94 kilometer).
25. Wolter Monginsidi (1,94 kilometer).
26. Senopati-Suryo (3,00 kilometer).
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, lajur sepeda hanya boleh dilewati oleh beberapa kendaraan. Kendaraan tersebut adalah Sepeda, Sepeda Listrik, otopet, skuter, overboard atau unicycle.
(baca: