Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 1,6 juta item obat, vitamin, dan kosmetik yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan bahan berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat.
Rinciannya, sebanyak 658.205 keping berupa obat tradisional dan vitamin kesehatan yang mengandung BKO yan diedarkan secara konvensional dengan nilai keekonomian mencapai Rp27,8 miliar.
Kemudian, terdapat pula 1 juta item kosmetik ilegal dengan kandungan bahan pewarna yang dilarang dan dapat menyebabkan kanker, yakni pewarna K3 dan K10 dengan nilai keekonomian mencapai Rp34 miliar.
Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan sampling yang dilakukan BPOM terhadap obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik periode Oktober 2021-Agustus 2021.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengatakan temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan sampling yang dilakukan BPOM terhadap obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik periode Oktober 2021-Agustus 2021.
Dari hasil mengujian BPOM, sebanyak 41 item obat tradisional mengandung BKO, dan ada 18 item mengandung bahan yang dilarang/bahan berbahaya bagi kesehatan.
“Tren penambahan BKO masih didominasi oleh Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisonal dengan klaim penambahstamina pria. Kemudian, BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Paracetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu,” tutur Reri seperti dilansir Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Terdapat pula, obat tradisional yang mengandung BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim dapat menyembuhkan dan pencegahan pada masa pandemi Covid-19.
Reri melanjutkan, kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan. Penambahan BKO Sildenafil Sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing dan pembengkakan pada mulut, bibir dan wajah, stroke, serangan jantung hingga bisa menyebabkan kematian.
Sedangkan pengunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon dan Paracetamol dapat menimbulkan ganguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormone, hepatitis, gagal ginjal hingga menyebabkan kerusakan hati.