Pemerintah dan sejumlah lembaga berupaya mensinergikan data kasus kekerasan terhadap perempuan (Ktp). Tujuan kerjasama itu esensial dalam penyusuan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan terhadap perempuan.
Ketiga lembaga tersebut, yaitu Simfoni (Kementerian Perdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Sintas Puan (Komnas Perempuan), dan Titian Perempuan (Forum Pengada Layangan).
“Dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia memerlukan langkah-langkah efektif, efisien, dan berkelanjutan baik dari sisi pencegahan, pendampingan, pemulihan, hingga proses penegakan hukum. Oleh karena itu, ketersediaan data yang lengkap dan akurat menjadi prasyarat mutlak sebagai dasr agar kita dapat menyusun program, kebijakan, atau penyedia layanan yang efektif dan efisien,” ujar Sekretasi KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam rilis Bersama Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Berdasarkan data ketiga lembaga tersebut, terdapat 27.335 perempuan yang menjadi korban kekerasan sepanjang 2021. Dengan rincian sebagai berikut:
Sinfoni PPA: 21.758 orang
Sintaspuan KP: 4.010 orang
Titian Perempuan FPL: 1.567 orang
Total: 27.335 orang
Selama periode Juli-Desember 2021, data KemenPPPA menunjukkan jenis KtP tertinggi adalah kekerasan seksual, sedangkan dari Komnas Perempuan dan FPL mencatat kekerasan tertinggi adalah kekerasan psikis.
Secara geografis, tiga provinsi di Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur merupakan provinsi dengan pelaporan Ktp tertinggi. Adapun kelompok korban KtP tertinggi ada pada tingkat pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).