Berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 Kasus pada tahun 2021. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data tahun 2020 yang sebanyak 100.028 kasus.
Adapun, kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 telah menewaskan 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp246 miliar. Sementara jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun lalu sebanyak 10.553 orang, dan korban luka ringan 117.913 orang.
Berdasarkan jenis kendaraan, keterlibatan kasus kecelakaan lalu lintas yang paling tinggi adalah sepeda motor dengan persentase 73%. Urutan kedua adalah angkutan barang dengan persentase 12%.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan, saat ini pengangkutan barang masih didominasi melalui jalan atau via darat sebesar kurang lebih 90%.
"Hal ini menyebabkan permasalahan seperti tingginya angka kecelakaan, kemacetan, over dimensi over loading (odol), kerusakan infrastruktur, dan polusi udara. Namun yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah odol karena berdampak juga pada permasalahan lainnya", ujar Budi Setiyadi dalam Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Jalan, Rabu (23/3/2022).
Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat langkah penanganan permasalahan odol dengan melaksanakan kegiatan, di antaranya normalisasi kendaraan bermotor, mewajibkan penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor, mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, penegakan hukum, dan membangun kemitraan keselamatan.
Jika dilihat trennya sejak 2017, kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia cenderung fluktuatif. Kasus tertinggi terjadi pada tahun 2019 yang mencapai 116.411 kasus, dan yang terendah terjadi pada tahun 2020, yakni 100.028 kasus.