Korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia paling banyak dari usia produktif (26-55 tahun) setiap tahunnya. Berdasarkan data PT Jasa Raharja (Persero), ada 56.490 korban kecelakaan yang berusia produktif pada 2018.
Jumlahnya lalu menurun menjadi sebanyak 61.170 orang pada 2019. Setahun setelahnya, jumlah korban kecelakaan dari usia produktif sebanyak 53.267 orang.
Sementara, jumlah korban kecelakaan lalu lintas dari usia produktif mencapai 31.751 orang sepanjang Januari-September 2021. Proporsinya mencapai 40,4% dari total korban kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun ini yang sebesar 78.660 orang.
Korban kecelakaan lalu lintas dari usia pelajar (11-25 tahun) menempati posisi berikutnya. Jumlahnya tercatat sebanyak 47.400 orang pada 2018 dan 50.015 orang setahun setelahnya.
Pada 2020, jumlah korban kecelakaan lalu lintas dari usia pelajar sebanyak 42.604 orang. Sementara, ada 26.355 korban kecelakaan lalu lintas dari usia pelajar hingga September tahun ini.
Berdasarkan jenis kelaminnya, mayoritas korban kecelakaan lalu lintas merupakan laki-laki. Proporsinya sebesar 68% pada 2018-2019, lalu naik menjadi 69% pada 2020 dan sepanjang tahun ini.
Sementara, hanya 32% korban kecelakaan lalu lintas yang merupakan perempuan pada 2018-2019. Angkanya lalu menurun menjadi 31% dalam dua tahun terakhir.