Penulis: Viva Budy Kusnandar
Editor: Annissa Mutia
27/9/2021, 10.30 WIB
Data Kementerian Keuangan menyebutkan ada sebanyak 20 konglomerat yang masih memiliki kewajiban hak tagih pemerintah terkait pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Total kewajiban para taipan tersebut sebesar Rp 30,43 triliun pada Desember 2020. Beberapa konglomerat tersebut telah dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI.
Berikut ini daftar konglomerat yang harus membayar utang penerimaan BLBI:
1. Kaharudin Ongko
Konglomerat yang masih memiliki kewajiban hak tagih negara paling besar adalah Kaharudin Ongko. Nilai kewajiban yang harus dibayar Ongko sebesar Rp 8,19 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Rinciannya, Rp 7,83 triliun terkait kepemilikan Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,45 miliar terkait kepemilikan Bank Arya Panduarta (Bank Beku Kegiatan Usaha/BBKU).
2. Triyono Gondokusumo
Triyono memiliki kewajiban membayar utang dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) senilai Rp 4,89 triliun terkait kepemilikan saham di Bank Putra Surya Perkasa (PSP).
3. David Nusa Wijaya/Tarunojoyo Nusa
David dan Tarunojo memiliki kewajiban membayar utang Rp 4,31 triliun terkait kepemilikan Bank Servitia.
4. Setiawan Harjono/Hendarawan Harjono
Setiawan dan Hendrawan Harjono memiliki kewajiban membayar utang Rp 3,58 triliun terkait kepemilikan Bank Aspac (BBKU).
5. Samadikun Hartono
Samadikun Hartono memiliki kewajiban membayar utang Rp 2,52 triliun atas kepemilikan Bank Modern.
6. Hindarto Tantular/Anton Tantular
Hindarto dan Anton Tantular mempunyai kewajiban membayar utang penerimaan BLBI dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Rp 1,47 triliun atas kepemilikan Bank Central Dagang (BBKU).
7. Sujanto Gondokusumo
Sujanto Gondokusumo memiliki kewajiban membayar utang Rp 822,25 miliar atas kepemilikan Bank Dharmala (BBKU).
8. Marimutu Sinivasan
Marimutu Sinivan mempunyai kewajiban membayar utang Rp 790,56 miliar terkait kepemilikan Bank Putra Multikarsa.
9. Hengki Wijaya
Hengki Wijaya mempunyai kewajiban membayar utang Rp 596,79 miliar atas kepemilikan Bank Tata Internasional.
10. Agus Anwar
Agus Anwar mempunyai kewajiban membayar utang Rp 577,81 miliar terkait kepemilikan Bank Pelita Istismarat.
11. I.M Sudiarta/IGD Darmawan
I.M Sudiarta dan IGD Darmawan mempunyai kewajiban hak tagih pemerintah PKPS Rp 509,97 miliar atas kepemilikan Bank Aken.
12. Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim mempunyai kewajiban membayar utang Rp 470,66 miliar atas kepemilikan Bank Dewa Rutji (BBKU).
13. Ulung Bursa
Ulung Bursa mempunyai kewajiban membayar utang Rp 424,66 miliar terkait kepemilikan Bank Lautan Berlian.
14. Santoso Sumali
Santoso Sumali mempunyai kewajiban membayar utang Rp 406 miliar atas kepemilikan Bank Bahari.
15. Lidia Muchtar
Lidia Muchtar mempunyai kewajiban membayar utang Rp 188,48 miliar atas kepemilikan Bank Tamara.
16. Baringin Marulam Hasiholan Panggabean & Joseph Januaridy
Baringin dan Joseph memiliki kewajiban membayar PKPS Rp 170,14 miliar atas kepemilikan Bank Namura.
17. Atang Latif
Atang Latif mempunyai kewajiban membayar utang Rp 155,73 triliun terkait kepemilikan Bank Indonesia Raya.
18. Kwan Benny Ahadi
Kwan Benny Ahadi mempunyai kewajiban membayar utang Rp 143,43 miliar terkait kepemilikan Bank Orient (BBKU).
19. Fadel Muhammad
Fadel Muhammad mempunyai kewajiban membayar utang Rp 136,43 miliar atas kepemilikan Bank Intan.
20. Santoso Sumali
Santoso Sumali mempunyai kewajiban membayar utang Rp 70,46 miliar atas kepemilikan Bank Metropolitan.
(Baca: Berapa Jumlah Bank Umum di Indonesia Sebelum dan Sesudah Krisis 1998?)