Penulis: Viva Budy Kusnandar
Editor: Dimas Jarot Bayu
11/7/2021, 08.00 WIB
Sebanyak dua kartu telepon seluler mengalami penurunan jumlah pelanggan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menertibkan penggunaan kartu subscriber identity module (SIM) prabayar. Penertiban tersebut sebelumnya dilakukan untuk mengurangi penyalahgunaan kartu SIM oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
PT Telkomsel, misalnya, mengalami memiliki 196,3 juta pelanggan pada akhir 2017. Jumlahnya kemudian turun menjadi 164,69 juta pelanggan pada akhir Maret 2021.
PT Indosat Ooredoo tercatat memiliki 110,2 juta pelanggaran pada 2017. Pada Maret 2021, jumlah pelanggan Indosat telah menyusut 45,6% menjadi tinggal 60 juta.
Hanya PT XL Axiata yang membukukan jumlah pelanggan sebesar 56,02 juta pada akhir Maret 2021. Jumlah itu naik 4,69% dibanding akhir 2017 yang sebanyak 53,5 juta pelanggan.
Kemenkominfo sendiri kembali menertibkan penggunaan kartu telepon seluler pada April 2021. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
(Baca: Pelanggan Telepon Seluler Indonesia Capai 341,3 Juta pada 2019)