Penulis: Dwi Hadya Jayani
Editor: Hari Widowati
12/9/2019, 08.00 WIB
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sejak 2015 hingga September 2019 KKP berhasil menangkap 603 kapal ikan yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. Kapal ikan asing (KIA) yang paling banyak ditangkap berasal dari Vietnam, yaitu sebanyak 234 kapal. Dari angka tersebut, 81% melanggar batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjelaskan, masuknya KIA asal Vietnam ke perairan Indonesia menyebabkan potensi sumber daya laut dan perikanan di Laut Natuna Utara tidak dapat dinikmati oleh Indonesia. Alhasil, produk domestik regional bruto (PDRB) perikanan Provinsi Kepulauan Riau tidak setinggi provinsi lain.
Selain Vietnam, KIA lainnya yang ditangkap berasal dari Malaysia sebanyak 72 kapal, Filipina sebanyak 58 kapal, dan Thailand sebanyak 7 kapal. Sementara itu, kapal dari Tiongkok, Timor Leste, dan Panama masing-masing sebanyak 1 kapal. Sisanya adalah kapal ikan Indonesia (KII) yang juga melakukan praktik penangkapan ikan ilegal sebanyak 229 kapal.
(Baca Databoks: Agustus 2019, Penerimaan Pajak Sektor Perikanan Mencapai Rp 1,3 Triliun)