DKI Jakarta merupakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan PAD Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 43,33 triliun pada 2018. Jumlah tersebut terdiri atas pajak daerah Rp 37,54 triliun, restribusi daerah Rp 578 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 592 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 4,62 triliun.
Sementara Pemprov dengan PAD terbesar kedua adalah Jawa Timur senilai Rp 18,53 triliun. Kemudian diikuti Jawa Barat yang memiliki PAD 17,58 triliun di urutan ketiga, dan Jawa Tengah Rp 13,71 triliun di urutan keempat. Beberapa Pemprov di Pulau Jawa memiliki PAD yang cukup besar dibanding provinsi di wilayah lainnya, terutama di bagian timur.
Sedangkan beberapa Pemprov di Indonesia bagian Timur memiliki PAD kecil, seperti Pemprov Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, dan Papua Barat memiliki PAD di bawah Rp 500 miliar. Bahkan, Maluku Utara hanya memiliki PAD Rp 190 miliar atau sekitar 0,44% dari PAD DKI Jakarta dan 0,12% dari total PAD 34 provinsi sebesar Rp 156,2 triliun. PAD provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Maluku tersebut terdiri atas pajak daerah Rp 181,54 miliar, restribusi daerah Rp 8,7 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp 614 juta.