Penulis: Tim Publikasi Katadata
7/5/2019, 13.55 WIB
Laporan Bank Dunia bertajuk Women, Business and the Law 2019: A Decade of Reform, menelaah data indeks selama sepuluh tahun tentang bagaimana diskriminasi gender di tempat kerja di 187 negara dan perubahannya dalam satu dekade.
Menurut laporan tersebut, dalam 10 tahun, data menunjukkan adanya pertumbuhan yang baik terkait undang-undang di tempat kerja yang ramah gender. Di 131 negara, ada 274 undang-undang dan peraturan yang telah direformasi. Hal itu memperlihatkan tingginya kesadaran gender equality di tempat kerja. Termasuk ada 35 negara yang telah menerapkan undang-undang terkait kekerasan seksual yang melindungi nyaris dua juta perempuan dibanding 10 tahun lalu.
Namun, rata-rata nilai global 74,71—10 tahun lalu score global 70,06— ini mengindikasikan bahwa baru tiga per empat perempuan di dunia mendapat kesempatan yang sama dengan pria.
Masih dalam laporan yang sama, kawasan yang kesetaraan gendernya membaik adalah Asia Selatan, Asia Timur dan Pasifik, serta Afrika Sub Sahara. Adapun Indonesia memiliki nilai 64,38. Untuk negara serumpun, angka ini lebih tinggi daripada Malaysia (50) dan Brunei Darussalam (53,13). Namun, masih rendah dibanding Singapura, Vietnam dan Filipina, yakni 82,50, 81,88 dan 81,25.
Timur Tengah dan Afrika Utara, paling rendah nilai indeksnya yakni 47,37 di mana perempuan hanya mendapatkan setengah dari haknya dibanding pria. Sementara itu, baru enam negara yang benar-benar menerapkan persamaan hak pekerja perempuan dan laki-laki. Negara tersebut adalah Denmark, Prancis, Latvia, Luxemburg, Belgia dan Swedia dengan skor indeks 100. Ini berarti perempuan di negara-negara tersebut memiliki hak yang sama dengan pria di tempat kerja.
This article was produced in partnership with Investing in Women an initiative of the Australian Government that promotes women’s economic empowerment in South East Asia.