Pemerintah akhirnya merevisi regulasi skema bagi hasil kotor (gross split) yang selama ini dianggap kurang menarik bagi para pelaku migas dibandingkan dengan skema cost recovery dalam Production Sharing Contract (PSC). Salah satu perubahan yang diusung adalah adanya stimulus bagi para investor melalui pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas Plan of Development (POD) II yang belum diatur sebelumnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 29 Agustus telah mengundangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split. Perubahan Permen tersebut muncul setelah adanya masukan dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dalam skema gross split, komponen dasar bagi hasil untuk produksi minyak adalah 57 persen pemerintah dan sisanya 43 persen untuk kontraktor. Sementara produksi gas pembagian hasilnya adalah 52 persen untuk pemerintah dan 48 persen kontraktor. Namun, setelah munculnya revisi Permen tersebut, nantinya akan ada variable split dan progresif split. Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan dapat menggairahkan investasi migas yang dalam dua tahun sebelumnya lelang blok migas selalu sepi peminat.