30/8/2017, 13.39 WIB
Bank Muamalat gagal mendapatkan investor baru setelah pemegang saham menolak suntikan modal dari PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Guna dapat meningkatkan permodalan, Bank Muamalat tengah menggandeng Samuel Sekuritas untuk mencari investor baru.
Dari laporan keuangan perusahaan per Juni 2017, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) masih berada di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 12 persen. KPMM Bank Muamalat per Juni meningkat menjadi 12,94 persen dibandingkan 12,74 persen posisi Juni 2016.
Demikian pula rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan terhadap aset produktif turun menjadi 2,67 persen pada Juni 2017 dari 4,22 persen pada Juni 2016. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) juga turun menjadi 4,95 persen dari sebelumnya 7,23 persen. Namun, NPF tersebut masih cukup tinggi karena di atas ketentuan OJK sebesar 3 persen.