9/3/2017, 17.07 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) mulai digelar pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa, yakni pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum menyebutkan sederet nama dan jumlah uang yang diterima.
Dalam daftar yang disebut Jaksa KPK itu, Johanes Marliem tercatat sebagai penerima aliran dana proyek eKTP terbesar senilai Rp 223,15 miliar. Bentuknya dalam mata uang rupiah senilai Rp 197,9 miliar dan dolar Amerika Serikat senilai US$ 14,88 juta atau setara Rp 25,24 miliar dengan kurs Rp 13.300 per dolar AS. Kemudian manajemen dan konsorsium PNRI mendapat aliran dana senilai Rp 137,99 miliar, Anas Urbaningrum senilai US$ 5,5 juta atau sekitar Rp 73,15 miliar, dan Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga tercatat menerima aliran dana sebesar US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 59,9 miliar.
Selain nama-nama di atas, disebut pula mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Ali, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, dan Tamsil Linrung.