Dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, terdapat 21 Provinsi dengan tingkat Rasio Elektrifikasi (RE) lebih rendah dibandingkan RE Nasional. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), tercatat pada tahun 2014 tingkat RE Nasional mencapai 84,35 persen. Wilayah Indonesia Bagian Timur mayoritas berada pada tingkat RE tersebut, bahkan Provinsi Papua menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki RE di bawah 50 persen, karena wilayahnya yang luas dan jaraknya yang jauh. Pemerintah perlu untuk membuat kebijakan desentralisasi energi, yakni setiap daerah dapat memiliki sumber daya listriknya masing-masing untuk memenuhi kebutuhan penduduk di daerahnya. Hal ini dilakukan demi menjangkau penduduk Indonesia di daerah pelosok dan eksplorasi lebih jauh terhadap sumber daya energinya masing-masing yang mampu mengurangi pemborosan energi listrik jika harus terhubung secara langsung dengan jaringan listrik pusat.